Menjelang lebaran, ada fenomena menarik yang mungkin hanya terjadi di Indonesia yaitu Tukar Uang Receh. Fenomena ini menjadi bahan perbincangan terkait bagaimana hukumnya?
Ada beberapa tempat yang menyediakan jasa penukaran uang di antaranya di bank, di penggadaian. Namun saat menjelang lebaran, ada sebagian orang yang menawarkan jasa penukaran uang di pinggir jalan.
Biasanya, uang seratus ribu menjadi recehan lima ribuan tetapi jumlahnya menjadi berkurang, misalnya jadi 95 ribu. Pertanyaannya, bagaimana hukum transaksi penukaran uang tersebut? Apakah haram karena riba ataukah tidak?
Terkait hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran dengan deskripsi masalah seperti tadi, maka terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang membolehkan.
Dalil Hukumnya Haram
Dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan adalah hadits nabi yang melarang tukar menukar barang namun jumlahnya berbeda. Haditsnya sebagai berikut :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ
هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut dengan Riba' Fadhel. Riba Fadhel adalah Kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, apabila keduanya dipertukarkan.
Jadi pada dasarnya riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam barter atau tukar menukar benda riba yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas.
Sebagai contoh, emas 22 karat seberat 100 gram di tukar dengan emas 24 karat seberat 50 gram.
Menurut mereka yang mengharamkan Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran adalah karena pada hakikatnya ada kesamaan praktek dengan tukar menukar emas walaupun bentuk barangnya berbeda.
Jadi menurut mereka kalau transaksi tukar menukar emas yang berat dan nilainya berbeda hukumnya haram, maka tukar menukar uang yang nilainya berbeda juga haram.
Dalil Hukumnya Boleh
Ada dua alasan yang diajukan oleh mereka yang menghukumi boleh Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran sebagai berikut:
Alasan Pertama
Riba Fadhl itu hanya terbatas pada 6 harta yang disebutkan dalam hadits. Yaitu: emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam. Karena uang yang ditukar menjelang lebaran adalah kertas, maka hukumnya tidak mengapa walaupun berbeda ukuran karena beda kualitas.
Alasan Kedua
Secara fisik uang yang ditukar berbeda. Uang seratus ribuan tidak sama dengan uang lima ribuan. Maka bila uang ratusan ribu ditukar dengan lima ribuan, tentu tidak termasuk tukar menukar benda sejenis. Dan oleh karena itu tidak terkena larangan seperti yang dimaksud di atas.
Jalan Tengah Rumah Fiqih
Untuk menengahi persoalan hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA di web Rumah Fiqih memberi jalan tengah yang menurut saya sangat luar biasa. Jalan tengah untuk masalah Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran adalah sebagai berikut:
Walhasil Ada perbedaan pendapat terkait bagaimana hukumnya Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran? Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Agar masalah ini tidak menjadi bahan perdebatan tanpa ujung, akan sangat baik jika kita menerima tawaran jalan tengah dari Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA. Wallohu a'lam. (QIA)
Comments
Post a Comment