Skip to main content

Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Menjelang lebaran, ada fenomena menarik yang mungkin hanya terjadi di Indonesia yaitu Tukar Uang Receh. Fenomena ini menjadi bahan perbincangan terkait bagaimana hukumnya? 

Ada beberapa tempat yang menyediakan jasa penukaran uang di antaranya di bank, di penggadaian. Namun saat menjelang lebaran, ada sebagian orang yang menawarkan jasa penukaran uang di pinggir jalan.

Biasanya, uang seratus ribu menjadi recehan lima ribuan tetapi jumlahnya menjadi berkurang, misalnya jadi 95 ribu. Pertanyaannya, bagaimana hukum transaksi penukaran uang tersebut? Apakah haram karena riba ataukah tidak?

Terkait hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran dengan deskripsi masalah seperti tadi, maka terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang membolehkan. 

Dalil Hukumnya Haram


Dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan adalah hadits nabi yang melarang tukar menukar barang namun jumlahnya berbeda. Haditsnya sebagai berikut :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ 

هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).

Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut dengan Riba' Fadhel. Riba Fadhel adalah Kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, apabila keduanya dipertukarkan.

Jadi pada dasarnya riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam barter atau tukar menukar benda riba yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas. 

Sebagai contoh, emas 22 karat seberat 100 gram di tukar dengan emas 24 karat seberat 50 gram. 

Menurut mereka yang mengharamkan Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran adalah karena pada hakikatnya ada kesamaan praktek dengan tukar menukar emas walaupun bentuk barangnya berbeda. 

Jadi menurut mereka kalau transaksi tukar menukar emas yang berat dan nilainya berbeda hukumnya haram, maka tukar menukar uang yang nilainya berbeda juga haram. 

Dalil Hukumnya Boleh


Ada dua alasan yang diajukan oleh mereka yang menghukumi boleh Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran sebagai berikut:

Alasan Pertama


Riba Fadhl itu hanya terbatas pada 6 harta yang disebutkan dalam hadits. Yaitu: emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam. Karena uang yang ditukar menjelang lebaran adalah kertas, maka hukumnya tidak mengapa walaupun berbeda ukuran karena beda kualitas.

Alasan Kedua


Secara fisik uang yang ditukar berbeda. Uang seratus ribuan tidak sama dengan uang lima ribuan. Maka bila uang ratusan ribu ditukar dengan lima ribuan, tentu tidak termasuk tukar menukar benda sejenis. Dan oleh karena itu tidak terkena larangan seperti yang dimaksud di atas.

Jalan Tengah Rumah Fiqih


Untuk menengahi persoalan hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA di web Rumah Fiqih memberi jalan tengah yang menurut saya sangat luar biasa. Jalan tengah untuk masalah Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran adalah sebagai berikut:

Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Walhasil Ada perbedaan pendapat terkait bagaimana hukumnya Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran? Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Agar masalah ini tidak menjadi bahan perdebatan tanpa ujung, akan sangat baik jika kita menerima tawaran jalan tengah dari Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA. Wallohu a'lam. (QIA)

Comments

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال