Di masyarakat
Indonesia telah terjadi tradisi arisan. Hampir disetiap tempat di adakan
arisan. Melihat fenomena ini tentunya lahir pertanyaan Arisan itu termasuk akad
apa?
Arisan Termasuk Akad Apa? |
Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan
uang atau barang dalam jumlah yang sama dan akan ada yang menjadi pemenag
melalui undian yang dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Dari pengertian diatas jelas bahwa arisan
terdiri dari 2 kegitan pokok yaitu pengumpulan uang dan pengundian diantara
peserta arisan yang bertujuan untuk menenutukan siapa yang memperolehnya.
Hukum arisan secara syariah yaitu arisan
merupakan muamalat yang belum pernah di bahas dalam alquran dan as sunah
secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah yaitu
dibolehkan. Dalam kitab qulyubi juz 2 hlm 258 dijelaskan:
فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ
النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ
مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ
لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ
الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ .
Artinya: (Cabang) Hari Jum'at yang termasyhur di antara
para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari
jama'ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap
bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain,
sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat
Al-Wali al-'Iraqi. [ AlQolyuuby II/258 ]
Dilihat dari
sisi substansi pada hakekatnya arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih
tepatnya akad al-qardh yaitu (utang-piutang). Dengan
demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang mendapat atau memenangkan
undian itu adalah utangnya. Dan wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan
membayar sejumlah uang secara berkala sampai semua anggota mendapatkan hak atas
arisan tersebut.
Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong
menolong), seperti arisan kurban atau akikah karena dapat dicapai dengan cara
arisan, seseorang secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau
akikah dengan arisan tersebut dapat membayar secara berangsur untuk akikah dan
qurban.
Arisan yang dilakukan secara syariah dapat
dilakukan dengan cara seperti berikut yaitu pihak yang menyelenggarakan arisan
jelas dan ada pihak yang memberikan jaminan atas terselenggaranya arisan
tersebut.
Mengenai undian
yang terjadi dalam arisan, ini juga boleh sebab Rosululloh SAW sendiri pernah
melakukan undian. Sebagaimana yang dibahas dalam riwayat H.R muslim dari aisyah
ia berkata “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara
istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aidyah dan Hafsah, kemudian
keduanya pergi bersama beliau.”
Jika di pahami
secara cermat, Nabi saw memilih diantara istri beliau untuk dibawa berpergian
dengan cara mengundi (qur’ah) tentu cara itu hukumnya halal karena pada undian
itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada perselisihan milik, maka jika pengundian
di dalam arisan tidak ada pemindahan hak dan perselisihan milik maka hukumnya
halal. Wallohu a’lam.
Comments
Post a Comment