Pertanyaan: apa yang harus dilakukan seorang
ibu yg menyusui ketika tidak puasa? Apakah hanya membayar fidyah saja ataukah
fidyah dan qodo’?
Jawaab:
Jawaab:
Jika ia tidak
puasa karena menghawatirkan kondisi bayi maka wajib baginya membayar fidyah dan
qodo’. Namun jika dia tak puasa karena menghawatirkan dirinya sendiri maka dia
hanya wajib qodo’.
Refrensi: Al-Ghoyah Wattaqrib hlm 24.
Refrensi: Al-Ghoyah Wattaqrib hlm 24.
والحامل والمرضع إن خافتا علي أنفسهما أفطرتا وعليهما الضاء والكفارة عن كل يوم مد وهو رطل وثلث بالعرقي.
Artinya: Perempuan
hamil dan perempuan menyusuiapabila hawatir atas diri keduanya maka maka ia
boleh tidak puasa dan keduanya wajib mengqodo puasa serta membayar kafaroh sebesar
1 mud untuk setiap hari. Satu mud menurut ukuran irak adalah satu satu pertiga.
Tanbih: 1 mud beras putih = 679,79 g (istilah
dan Rumus Fuqoha’ hlm 90 cet. Lirboyo. Wallohu a’lam
Comments
Post a Comment