Skip to main content

Bagaimana Hukum Air Yang Kemasukan Semut

Deskripsi masalah: Seseorang menyedu teh hangat dan ternyata dalam gula tersebut ada semutnya. Pertanyaan: Bagaimana status air the tersebut? Najis ataukah tidak? 

Bagaimana Hukum Air Yang Kemasukan Semut
Bagaimana Hukum Air Yang Kemasukan Semut
Jawab: Hukum air tersebut adalah suci. Sebab semut itu masih hidup sedangkan seluruh hewan yang hidup hukumnya suci kecuali babi dan anjing. Seandainya semut itu mati, maka hukum air tersebut juga masih suci. Sebab semut tergolong hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir .

Refrensi:

1. Minhajuth Tholibin hlm 9 cet. Darul fikr.

ويستثني ميتة لا دم لها سا ئل فلا تنجس ما ئعا علي المشهور. (منهاج الطا لبين ص 9 مكتية دارالفكر(

Artinya: Di kecualikan dalam masalah ini yaitu bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir. Maka bangkai tersebut tidak membuat najis mai’ menurut pendapat yang masyhur.

2. Tausyih Ibn Qosim

ويستثني من هذا القسم الميتة التي لا دم لها سائلل عند قتلها او شق عضو منها كالذباب ان لم تطرح فيه

Artinya: Dikecualikan dari bagian ini yaitu bangkai yang tidak memiliki darah ketika dibunuh atau ketika anggota tubuhnya dibelah seperti lalat jika ia tidak dimasukan kedalam air.
Ketika menjelaskan maslah ini Syekh Baujuri berkata:

قوله ( كالذباب) المراد به المعروف او ما يشمل النحل والنمل والقمل ( حا شية البيجوري ج 1 ص 49 مكتبة دار الفكر(


Wallohu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...