Skip to main content

Bagaimana Hukum Air Yang Kemasukan Semut

Deskripsi masalah: Seseorang menyedu teh hangat dan ternyata dalam gula tersebut ada semutnya. Pertanyaan: Bagaimana status air the tersebut? Najis ataukah tidak? 

Bagaimana Hukum Air Yang Kemasukan Semut
Bagaimana Hukum Air Yang Kemasukan Semut
Jawab: Hukum air tersebut adalah suci. Sebab semut itu masih hidup sedangkan seluruh hewan yang hidup hukumnya suci kecuali babi dan anjing. Seandainya semut itu mati, maka hukum air tersebut juga masih suci. Sebab semut tergolong hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir .

Refrensi:

1. Minhajuth Tholibin hlm 9 cet. Darul fikr.

ويستثني ميتة لا دم لها سا ئل فلا تنجس ما ئعا علي المشهور. (منهاج الطا لبين ص 9 مكتية دارالفكر(

Artinya: Di kecualikan dalam masalah ini yaitu bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir. Maka bangkai tersebut tidak membuat najis mai’ menurut pendapat yang masyhur.

2. Tausyih Ibn Qosim

ويستثني من هذا القسم الميتة التي لا دم لها سائلل عند قتلها او شق عضو منها كالذباب ان لم تطرح فيه

Artinya: Dikecualikan dari bagian ini yaitu bangkai yang tidak memiliki darah ketika dibunuh atau ketika anggota tubuhnya dibelah seperti lalat jika ia tidak dimasukan kedalam air.
Ketika menjelaskan maslah ini Syekh Baujuri berkata:

قوله ( كالذباب) المراد به المعروف او ما يشمل النحل والنمل والقمل ( حا شية البيجوري ج 1 ص 49 مكتبة دار الفكر(


Wallohu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...