Skip to main content

Posisi Berdiri Makmum

Islam adalah agama yang mengajarkan kerapihan. Ini dapat dilihat dari posisi berdiri makmum saat sholat berjamaah. Ya, Rosululloh SAW menyuruh umatnya agar meluruskan dan merapatkan barisan makmum.


Barangkali Posisi Berdiri Makmum saat berjamaah di masjid atau di musholah sudah pada tahu. Namun bagaimana jika kita berjamaah berdua kemudian ditengah-tengah sholat datang jama’ah masbuk?

Posisi Berdiri Makmum
Posisi Berdiri Makmum 
Itulah yang ditanyakan oleh Mas Sonhaji. Suatu hari ia berjamaah dengan kakaknya. Setelah mendapat satu rakaat datanglah adiknya ikut berjamaah. Pertanyaan: bagaimana posisi berdiri makmum yang benar dalam kondisi seperti itu?

Jawab: 

Ketika berjamaah hanya dilakukan berdua dengan imam, bagi makmum disunahkan berada di arah kanan belakang imam. Apabila ada makmum masbuk yang hendak mengikuti jamaah disunahkan mengambil posisi disebelah kiri imam.

Kemudian disunahkan bagi Imam untuk sedikit maju kedepan atau makmum sedikit mundur ke belakang. Jika hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, maka boleh melakukan sebisanya.

Refrensi: Hasyiah Bujairimi ‘Alal Khothib juz 2 hlm 135 cet Darul Fikr.

ويسن ان يقف الذكر ولو صبيا عن يمين الإ مام وان يتأخر عنه قليلا للاء تباع واستعمالا للا دب. فان جاء ذكر اخر احرم عن يساره ثم يتقدم الامام او يتاءخران في قيام وهو افضل. هذا اذا امكن من التقدم والتاخر والا فعل الممكن.


Artinya: “(Ketika berjamaah) seseorang walaupun ia anak kecil disunahkan berdiri di sebelah kanan imam dan hendaknya ia sedikit mundur dari imam. Hal ini karena mengikuti serta karena menerapkan adab. 

Apabila ada orang lain yang datang, maka orang tersebut takbir di sebelah kiri imam kemudian imam maju sementara dua orang makmumnya mundur. Cara ini adalah yang lebih utama. Hal ini adalah apabila mengkin untuk melakukannya. Jika tidak mungkin maka boleh melakukan sebisanya.Wallohu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...