Skip to main content

Maulid Nabi: Dalil Wahhabi Runtuh Oleh Fatwa Ibn Taimiyah

Dalil yang paling agung yang digunakan oleh wahhabi untuk mengharamkan (melarang-red) maulid nabi adalah bahwa Nabi, sahabat dan ulama salaf tidak pernah melakukan maulid nabi. Mereka menggunakan kaidah seandainya maulid perbuatan baik niscaya mereka melakukannya.

Pada kesempatan kali ini saya akan menukil fatwa Ibn Taimiyah yang oleh wahhabi digelari sebagai Syekhul islam untuk memperkuat bantahan saya dan sekaligus membuktikan bahwa dalil yang digunakan oleh para pelaku maulid nabi lebih kuat ketimbang dalil yang digunakan oleh wahhabi.

Melarang sesuatu dengan dalil bahwa hal itu tidak dilakukan sebelumnya disebut istishab oleh ulama ushul fiqih. Dengan demikian dalil yang digunakan oleh wahhabi untuk mengharamkan maulid nabi adalah istishab.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa istishab merupakan dalil yang paling lemah. Dalam Majmu’ Fatawa 23/15 dia berkata:
Maulid Nabi: Dalil Wahhabi Runtuh Oleh Fatwa Ibn Taimiyah

أَنَّ التَّمَسُّكَ بِمُجَرَّدِ اسْتِصْحَابِ حَالِ الْعَدَمِ أَضْعَفُ الْأَدِلَّةِ مُطْلَقًا وَأَدْنَى دَلِيلٍ يُرَجَّحُ عَلَيْهِ

Artinya: sesungguhnya berpedoman hanya dengan istishab keadaan tidak ada adalah merupakan dalil yang paling lemah dan rendah secara mutlak dan dapat dikalahkan.

Olehkarena istishab adalah dalil yang lemah maka ia kalah ketika bertentangan dengan dalil yang menetapkan sesuatu. Dalam Majmu’ Fatwa 13/16 Ibn Taimiyah berkata:
Maulid Nabi: Dalil Wahhabi Runtuh Oleh Fatwa Ibn Taimiyah
لَكِنْ الِاسْتِصْحَابُ يُرَجَّحُ بِهِ عِنْدَ التَّعَارُضِ وَمَا دَلَّ عَلَى الْإِثْبَاتِ مِنْ أَنْوَاعِ الْأَدِلَّةِ فَهُوَ رَاجِحٌ عَلَى مُجَرَّدِ اسْتِصْحَابِ النَّفْيِ وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ
Artinya: ... tetapi istishab dapat diungguli ketika bertentangan dan dalil-dalil yang menunjukan ketetapan lebih unggul atas istishab yang meniadakan. Penjelasan ini adalah yang benar.

Istishab yang digunakan sebagai dalil oleh wahhabi ternyata bertentangan dengan dalil-dalil peringatan maulid nabi. Mengenai dalil-dalil peringatan maulid nabi telah saya tulis dalam artikel Dalil Peringatan Maulid Nabi

Dengan merujuk pada fatwa Ibn Taimiyah,  berarti dalil yang digunakan oleh wahhabi runtuh. Wallohu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...