Skip to main content

Kesalahan Wahhabi Dalam Mengkategorikan Tawasul

Jika anda menulis kata kunci Tawasul Dengan Zat Nabi di googel searh, maka anda akan menemukan hasil pencarian seperti screen shot berikut:

Kesalahan Wahhabi Dalam Mengkategorikan Tawasul
Kesalahan Wahhabi Dalam Mengkategorikan Tawasul
Alhamdulillah setelah melakukan beberapa usaha meningkatkan seo blog ahirnya blog saya berhasil menempati urutan pertama di google mengalahkan tiga web milik wahhabi yang tadinya menempati urutan teratas.

Namun yang kita bahas kali ini bukan masalah seo melainkan masalah Kesalahan Wahhabi Dalam Mengkategorikan Tawasul. Seperti yang tampak dalam screen shot, web saya qosimaly.blogspot.com menempati urutan pertama kemudian disusul oleh tiga web wahhabi; rumaisho.com, abul-jauza.blogspot.com dan muslim.or.id.

Dalam breadcrumbs rumaisho.com yang dibangun oleh Muhammad Abduh Al-Wahhabi terlihat jelas tawasul dimasukan kedalam kategori aqidah. Selanjutnya, jika kita masuk ke web milik abul-jauza dan web muslim.or.id juga kita dapati tawasul dikategorikan sebagai masalah akidah. (Lihat tulisan yang diberi stabilo warna merah di screen shot ).

Kesimpulannya, Wahhabi Mengkategorikan Tawasul Sebagai masalah aqidah. Padahal jika kita merujuk ke kitab-kitab ulama salaf yang membahas masalah akidah, tidak ada satupun yang mengkategorikan tawasul sebagai persoalan aqidah.

Bahkan imam besar wahhabi yang mereka gelari sebagai syekhul islam yaitu Muhammad Bin Abdul Wahhab tidak mengkategorikan tawasul sebagai persoalan akidah melainkan masalah fiqih. Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel saya berjudul  Komentar Ust. AbulJauza Meruntuhkan Artikelnya Sendiri.

Konskwensi Mengkategorikan Tawasul Sebagai masalah aqidah?

Barangkali ada yang bertanya, apa Konsekwensi Mengkategorikan Tawasul Sebagai masalah aqidah?

Kesalahan dalam mengkategorikan suatu permasalahan seperti tawasul akan berakibat fatal. Sebab dengan mengkategorikan tawasul sebagai masalah akidah maka konskwensi dari pendapat yang salah adalah kafir.

Konskwensi ini dibuktikan sendiri oleh wahhabi. Mereka membagi tawasul menjadi dua, tawasul yang syar’i dan tawasul yang syirik. Pembagian seperti ini tidak akan ada jika tawasul dikategorikan sebagai masalah fiqih. Sebab fiqih adalah masalah ijtihadiyah. Bagi mujtahid yang benar, ia mendapatkan dua pahala dan bagi yang salah mendapatkan satu pahala.

Mengapa Wahhabi Mengkategorikan Tawasul Sebagai Persoalan Aqidah?

Saya melihat ada udang dibalik rempeyek.  Ada kepicikan dibalik pengkategorian tawasul ke dalam masalah akidah yaitu untuk memuluskan misi wahhabi. Lho kok bisa?

Begini: jika tawasul dikategorikan sebagai masalah fiqih, maka misi wahhabi untuk memerangi tawasul tidak akan mulus. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah fiqih masih bisa ditoleransi. Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih kata Utsaimin tidak boleh disebut sebagai bid’ah lebih-lebih disebut sebagai syirik.

Nah, Wahhabi kan sudah kadung membidahkan dan memusyrikan tawasul dengan zat mahluk seperti zat nabi atau orang sholih. Maka mereka memiliki misi untuk memberantas tawasul dengan zat nabi.

Jika masalah tawasul dikategorikan sebagai masalah akidah yang mana masalah ini tidak masuk dalam rana ijtihadiyah maka mereka bebas sesuka hati memusyrikan dan menyesatkan para pelaku tawasul. Dengan begitu jalan untuk memberantas tawasul dengan zat mahluk semakin mulus semulus jalan tol. J

Apapun itu, yang jelas Wahhabi salah Dalam Mengkategorikan Tawasul. Tawasul bukan persoalan aqidah melainkan persoalan fiqih dan merupakan masalah ijtihadiyah. Karenanya wajar terjadi perbedaan dikalangan ulama mengenai tawasul dengan zat nabi.


Kita boleh memilih salah satu dari dua pendapat ulama. Dan yang tidak boleh adalah usil terhadap orang lain yang bersebrangan terhadap kita. Seperti menggelari para pelaku tawasul sebagai orang yang musyrik, ahli bidah yang sesat dan tetek bengek gelar negatif lainnya. Tidak boleh itu. Wallohu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال