Jika anda
menulis kata kunci Tawasul Dengan Zat Nabi di googel searh, maka anda
akan menemukan hasil pencarian seperti screen shot berikut:
Kesalahan Wahhabi Dalam Mengkategorikan Tawasul |
Alhamdulillah setelah
melakukan beberapa usaha meningkatkan seo blog ahirnya blog saya berhasil
menempati urutan pertama di google mengalahkan tiga web milik wahhabi yang
tadinya menempati urutan teratas.
Namun yang kita
bahas kali ini bukan masalah seo melainkan masalah Kesalahan Wahhabi Dalam
Mengkategorikan Tawasul. Seperti yang tampak dalam screen shot, web saya qosimaly.blogspot.com
menempati urutan pertama kemudian disusul oleh tiga web wahhabi; rumaisho.com,
abul-jauza.blogspot.com dan muslim.or.id.
Dalam breadcrumbs
rumaisho.com yang dibangun oleh Muhammad Abduh Al-Wahhabi terlihat jelas tawasul
dimasukan kedalam kategori aqidah. Selanjutnya, jika kita masuk ke
web milik abul-jauza dan web muslim.or.id juga kita dapati tawasul dikategorikan
sebagai masalah akidah. (Lihat tulisan yang diberi stabilo warna merah di
screen shot ).
Kesimpulannya, Wahhabi
Mengkategorikan Tawasul Sebagai masalah aqidah. Padahal jika kita merujuk
ke kitab-kitab ulama salaf yang membahas masalah akidah, tidak ada satupun yang
mengkategorikan tawasul sebagai persoalan aqidah.
Bahkan imam besar wahhabi yang mereka gelari
sebagai syekhul islam yaitu Muhammad Bin Abdul Wahhab tidak mengkategorikan
tawasul sebagai persoalan akidah melainkan masalah fiqih. Untuk lebih jelasnya
silahkan baca artikel saya berjudul Komentar Ust. AbulJauza Meruntuhkan Artikelnya Sendiri.
Konskwensi Mengkategorikan
Tawasul Sebagai masalah aqidah?
Barangkali ada
yang bertanya, apa Konsekwensi Mengkategorikan Tawasul Sebagai masalah
aqidah?
Kesalahan dalam mengkategorikan suatu permasalahan seperti
tawasul akan berakibat fatal. Sebab dengan mengkategorikan tawasul sebagai
masalah akidah maka konskwensi dari pendapat yang salah adalah kafir.
Konskwensi ini
dibuktikan sendiri oleh wahhabi. Mereka membagi tawasul menjadi dua,
tawasul yang syar’i dan tawasul yang syirik. Pembagian seperti ini tidak akan
ada jika tawasul dikategorikan sebagai masalah fiqih. Sebab fiqih adalah
masalah ijtihadiyah. Bagi mujtahid yang benar, ia mendapatkan dua pahala dan
bagi yang salah mendapatkan satu pahala.
Mengapa Wahhabi
Mengkategorikan Tawasul Sebagai Persoalan Aqidah?
Saya melihat
ada udang dibalik rempeyek. Ada kepicikan dibalik pengkategorian tawasul ke dalam masalah akidah yaitu untuk memuluskan misi wahhabi. Lho kok bisa?
Begini: jika
tawasul dikategorikan sebagai masalah fiqih, maka misi wahhabi untuk memerangi
tawasul tidak akan mulus. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah fiqih masih
bisa ditoleransi. Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih kata Utsaimin tidak
boleh disebut sebagai bid’ah lebih-lebih disebut sebagai syirik.
Nah, Wahhabi
kan sudah kadung membidahkan dan memusyrikan tawasul dengan zat mahluk seperti
zat nabi atau orang sholih. Maka mereka memiliki misi untuk memberantas tawasul
dengan zat nabi.
Jika masalah tawasul
dikategorikan sebagai masalah akidah yang mana masalah ini tidak masuk
dalam rana ijtihadiyah maka mereka bebas sesuka hati memusyrikan dan menyesatkan
para pelaku tawasul. Dengan begitu jalan untuk memberantas tawasul dengan zat
mahluk semakin mulus semulus jalan tol. J
Apapun itu,
yang jelas Wahhabi salah Dalam Mengkategorikan Tawasul. Tawasul bukan
persoalan aqidah melainkan persoalan fiqih dan merupakan masalah ijtihadiyah. Karenanya
wajar terjadi perbedaan dikalangan ulama mengenai tawasul dengan zat nabi.
Kita boleh
memilih salah satu dari dua pendapat ulama. Dan yang tidak boleh adalah usil
terhadap orang lain yang bersebrangan terhadap kita. Seperti menggelari para
pelaku tawasul sebagai orang yang musyrik, ahli bidah yang sesat dan tetek
bengek gelar negatif lainnya. Tidak boleh itu. Wallohu a'lam.
Comments
Post a Comment