Skip to main content

Pendapat Mu’tamad Madzhab Syafii

Beberapa waktu lalu ada temen FB yang meminta saya untuk menulis runtutan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab syafii. 
Demi memenuhi permintaan itu maka dalam kesempatan ini saya akan menukil penjelasan dalam kitab I’anathut Tholibin sebagaiberikut:
أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، فما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه الاكثر فالاعلم والاورع
Pendapat Mu’tamad Madzhab SyafiiArtinya: sesungguhnya yang dijadikan pedoman dalam madzhab (Syafi’i-red) ketika menentukan suatu hukum dan fatwa adalah (1) yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rofi’i, (2) yang ditetapkan oleh Imam Nawawi, (3) yang ditetapkan oleh imam Rofi’i (4) yang diunggulkan oleh mayoritas ulama, (5) yang paling alim, (6) oleh orang-orang yang paling wara’. (I’anathut Tholibin1/27)

Jika Runtutan Pendapat Mu’tamad Madzhab Syafii maka selanjutnya lahir  pertanyaan kitab apakah yang bisa dijadikan sebagai pedoman berfatwa?


Kitab yang bisa dijadikan sebagai pedoman adalah kitab karya Ibn hajar, Imam Romli, Imam Rofii, Syeikhul islam Al-Khotib, Ibn Qosim, Al-Mahali, Az-ziyadi, Syibramullisi, Ibn Ziyad Al-Yamani, Al-Qulyubi. (Ibid) 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...