Skip to main content

Adakah Bidah Hasanah?

Adakah Bidah Hasanah
Adakah Bidah Hasanah
Kesalahan mendasar bagi orang yang menolak pembagian bid’ah yang tersebar pada orang-orang wahhabi adalah pada kenyataannya mereka sendiri tidak menolak pembagian bid’ah

Mereka tidaklah menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah agama dan bid’ah dunia. 

Mereka juga tidak menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah haqiqi dan bid’ah idhofi. 

Namun mereka menganggap bahwa pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah tidak boleh. 

Mereka secara diam-diam berhayal bahwa pembagian ini dilakukan terhadap bid’ah secara syar’i. 

Dari hayalan inilah kemudian mereka menuduh ulama yang membagi bid’ah sebagai penentang sabda Nabi.

Kita bertanya-tanya, jika bid’ah tidak boleh dibagi, mengapa mereka nekat membagi bid’ah juga? 

Jika membagi bid’ah merupakan sebentuk penentangan terhadap sabda Nabi, mengapa mereka masih tetap menentang sabda tersebut?

Bagaimanapun juga, penolakan terhadap pembagian bid’ah serta pengingkaran terhadap konsep bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah adalah merupakan kesalahan yang lazim terjadi dikalangan wahhabi.

Kesalahan tersebut disebabkan oleh fanatisme tingkat tinggi yang dipertahankan menggunakan ketidak tahuan –kalau tidak boleh dikatakan kebodohan- terhadap cara memahami bid’ah hingga terlahir konsep pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah.

Ketidak tahuan itu diperparah dengan adanya doktrin yang merekat erat dalam hati orang-orang wahhabi bahwa mereka adalah para mutabi’ –kalau tidak boleh disebut muqolid- salaf yang menebar sunah dan memerangi bid’ah.

Doktrin busuk ini mempengaruhi pikiran mereka hingga menciptakan persepsi salah yang dikumandangkan menggunakan mulut-mulut bid’ah mereka bahwa mereka adalah ahlu sunah sedangkan yang tidak sejalan dengan mereka adalah ahlu bid’ah.

Kesepakatan

Saya persilahkan anda untuk membaca semua buku yang membahas tentang bid’ah. Saya pastikan kepada anda bahwa semua ulama sepakat atas keshohihan hadits Kullu bid’ah dholalah. 

Dalam sebuah hadits Rosululloh SAW pernah bersabda:

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat.”

Semua orang tahu bahwa Rosululloh SAW menegaskan “Setiap bid’ah adalah sesat.” Namun siapa yang tahu penjelasan beliau mengenai bid’ah? 

Adakah hadits yang menjelaskan bahwa bid’ah secara bahasa adalah begini…. Sedangkan bid’ah secara istilah adalah begini….

Tidak ada satupun hadits yang menjelaskan pengertian bid’ah. Mari kita tanya sahabat Nabi. Barang kali ada yang menjelaskannya.

Ibnu Umar RA berkata:

كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة

Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat sekalipun manusia melihatnya bagus.”

Semua orang tahu bahwa Ibn Umar mengatakan hal itu. Namun siapa yang tahu penjelasan beliau mengenai bid’ah? 

Apakah beliau pernah menjelaskan bahwa bid’ah secara bahasa adalah begini…. Sedangkan bid’ah secara istilah adalah begini….

Tidak ada satupun riwayat dari beliau yang menjelaskan bid’ah. Mari kita tanya sahabat Nabi yang lain. Barang kali ada yang menjelaskannya. 

Abdulloh Bin Mas’ud berkata:

اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتم وكل بدعة ضلاله

Artinya: “Ikutilah dan jangan membuat bid’ah maka kalian akan tercukupi. Dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Semua orang tahu bahwa Ibn Mas’ud mengatakan hal itu. Namun siapa yang tahu penjelasan beliau mengenai bid’ah? 

Apakah beliau pernah menjelaskan bahwa bid’ah secara bahasa adalah begini…. Sedangkan bid’ah secara istilah adalah begini….

Penjelasan Ulama

Menyadari bahwa Nabi dan para sahabat Nabi tidak menjelaskan pengertian bid’ah yang dikehendaki sebagai bid’ah yang sesat, maka selanjutnya para ulama menjelaskan maksud hadits dan ucapan para sahabat itu. Mereka menjelaskan pengertian bid’ah secara lighowi dan bid’ah secara syar’i.

Bid’ah secara lughowi adalah setiap hal baru yang tidak ada contoh sebelumnya.

 Sedangkan bid’ah secara syar’i adalah setiap amalan baru yang bertentangan dengan Al-Quran, Hadits, dan ijma’.

Refrensi: (DR. Ali Bin Nashir As-Salafi Al-Wahhabi, Al-Bid’ah Dhowabithuha Wa Atsaruha As-Sayyi’ Hlm. 8, Sholih Bin Abdul Aziz, Assunah Walbid’ah hlm. 6, Abu Mu’adz, Al-Barohin Ala Ala Bid’ah Fiddin, hlm. 29, Muhammad Bin Husain, Qowa’idu Ma’rifatil Bida’ hlm. 4, Abdulloh Bin Abdul Aziz Bin Ahmad, Al-Bida’ Al-Hauliyah hlm 10)

Nabi dan Sahabat tidak pernah menjelaskan pengertian bid’ah secara lughowi dan secara syar’i, apakah kemudian anda akan menyebut penjelasan tentang pengertian bid’ah sebagai bid’ah yang sesat?

Tentu saja anda akan mengatakan bahwa penjelasan itu bukan bid’ah yang sesat sekalipun Nabi dan sahabat beliau tidak pernah menjelaskannya. 

Itu artinya, tidak semua perkara yang tidak dijelaskan oleh Nabi dan sahabat sebagai perkara yang sesat. 

Karenanya kita boleh mengikuti penjelasan ulama terkait pengertian bid’ah.

Cara Memahami Bid’ah

Dari pengertian bid’ah yang dijelaskan oleh ulama di atas, maka bid’ah dapat dipahami dari duasegi. Pertama, segi lughowi. Kedua, segi syar’i.

Seluruh ulama sepakat bahwa bid’ah dilihat dari segi syar’i secara keseluruhan adalah sesat dan tidak boleh diamalkan. Hanya saja mereka berbeda dalam menamai bid’ah tersebut.

 Ada yang hanya menyebutnya sebagai bid’ah. Ada yang menyebutnya sebagai bid’ah madzmumah. Ada yang menyebutnya sebagai bid’ah haqiqi dan ada yang menyebutnya sebagai bid’ah sayyi’ah.

Sementara bid’ah dilihat dari segi lughowi memiliki dua criteria; bid’ah yang sejalan dengan syari’at dan bid’ah yang bertentangan dengan syari’at.

a. Bid’ah Yang Sejalan Dengan Syari’at

Maksud bid’ah yang sejalan dengan syariat adalah setiap amalan yang tidak ada contoh sebelumnya dari Nabi, sahabat dan ulama salaf  tetapi amalan tersebut berada di bawah naungan syariat atau dengan kata lain berada dalam keumuman suatu dalil.

b. Bid’ah Yang Bertentangan Dengan Syari’at

Maksudnya bid’ah yang bertentangan dengan syariat adalah setiap amalan baru yang mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh syari’at atau menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh syari’at.

4. Perbedaan Dalam Memberi Nama.

Seluruh ulama sepakat bahwa bid’ah dengan criteria pertama, boleh dilakukan dan tidak sesat. Hanya saja mereka berbeda dalam menamainya. 

Imam Malik tidak menyebutnya sebagai bid’ah. Imam Syafi’i menyebutnya sebagai bid’ah Mahmudah. Ibn Hajar menyebutnya sebagai bid’ah hasanah. Syatibi menyebutnya sebagai bid’ah idhofi.

Seluruh ulama juga sepakat bahwa bid’ah dengan criteria kedua, tidak boleh dilakukan dan sesat. Hanya saja mereka berbeda dalam menamainya. 

Imam Malik menyebutnya sebagai bid’ah tanpa memberi qoyyid. Imam Syafi’i menyebutnya sebagai bid’ah madzmumah. Ibn Hajar menyebutnya sebagai bid’ah sayyiah. Syatibi menyebutnya sebagai bid’ah haqiqi.

Dari sinilah konsep pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah terbentuk. Terbentuknya konsep tersebut didasari analisa terhadap pengertian bid’ah secara lughowi.

Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki dalam kitab Minhajus Salaf Fi Fahmin Nushsush Bainan Nazhriyah Watathbiq menukil penjelasan ulama ahlu sunah waljamaah kemudian beliau membuat kesimpulan bahwa pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah adalah pembagian secara lughowi.

 Pada halam 352 beliau berkata:

وبهذا البيان يظهر لنا أن تقسيم البدعة والمحدث إلى حسن وسيئ هو تقسيم لهما بإلإطلاق اللغوي لا شرعي .

Artinya: “Dengan penjelasan ini jelas bagi kami bahwa pembagian bid’ah dan hal baru menjadi hasan dan sayyi’ adalah merupakan pembagian secara lughowi. Bukan secara syar’i.”

Persepsi Yang Salah

Perbedaan penamaan dikalangan ulama terhadap bid’ah yang bertentangan dengan syariat sama sekali tidak menghilangkan subtansi kesepakat atas dibolehkannya melakukan amalan bid’ah yang sejalan dengan syariat.

Akan tetapi para ulama wahhabi melakukan tadlis (pengkaburan) untuk menipu umat islam dengan menggunakan hayalan mereka agar umat islam terjebak dalam pemikiran wahhabi yang super cupet, sangat kerdil dan kaku itu. 

Mereka berhayal bahwa pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah dilakukan terhadap bid’ah dilihat dari segi syariat.

Persepsi yang salah dari ulama wahhabi inilah yang menyebabkan perdebatan tidak kunjung usai selama ratusan tahun hingga melahirkan ratusan buku dan ribuan artikel yang isinya hanya muter-muter.

Untuk menutupi tadlis dan penipuan tersebut, mereka menggunakan sabda nabi, kalam sahabat beliau dan ucapan ulama salaf bahwa mereka semua mengatakan kullu bid’ah dholalah.

Orang-orang bodoh dan gebleg yang tidak mengerti bagaimana cara ulama memahami bid’ah serta tidak tahu bagaimana konsep pembagian bid’ah, dengan mudah tertipu dan terjebak dalam tadlis dan penipuan yang dilakukan oleh ulama wahhabi itu.

Dengan berdasarkan pada kebodohan dan kegeblegan itu, mereka membuat statemen lucu dan pertanyaan retorika. 

Mereka berkata: “Kami tidak mengikuti ulama. Kami hanya mengikuti Nabi. Nabi mengatakan setiap bid’ah adalah sesat. Sedangkan ulama malah mengatakan tidak semua bid’ah itu sesat. Apakah kalian akan meninggalkan ucapan Nabi yang maksum dan lebih memilih ucapan ulama yang tidak maksum?”

Kepada mereka saya katakan: “Memang Nabi adalah manusia maksum sedangkan ulama tidak maksum. Hanya saja, ulama yang tidak maksum itu berusaha menjelaskan maksud ucapan nabi yang maksum.

 Karenanya saya mengikuti ulama. Sebab Alloh dan Rosul-Nya memerintah umat islam agar mengikuti ulama.

Sekarang saya mau tanya, jika ada amalan yang tidak ada contoh sebelumnya namun amalan tersebut sesuai dengan syariat dilihat dari keumuman suatu dalil, maka apakah nabi pernah mengatakan bahwa amalan tersebut adalah bid’ah yang sesat? Jika pernah, silahkan kalian tunjukan riwayatnya.

Jika anda tidak bisa menjawab pertanyaan saya lengkap dengan haditsnya, maka saya mau tanya mengapa kalian mengikuti ulama yang memiliki persepsi salah terkait pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyiah bahwa pembagian tersebut dilakukan terhadap bid’ah secara syar’i? Bukankah kalian telah membuat statemen bahwa kalian hanya mengikuti Nabi dan tidak mengikuti ulama? 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a