Pengertian Fiqih menurut bahasaadalah tahu dan paham. Sedangkan secara istilah, para ulama ahli fiqih berbeda-beda dalam mendefinisikan fiqih.
Menurut ulama’ madzhab Hanafifiqih adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf.
Menurut ulama madzhab Syafi’ifiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Jadi dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian fiqih di atas fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Objek Kajian Fiqih
Hukum yang diatur dalam fiqih Islam itu terdiri darihukum wajib, sunat,mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Meskipun ada perbedaan pendapat dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’ sebagai sumber hukum. Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
Karena rumusan fiqih itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam.
Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya.
Tujuan Fiqih
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukun syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fiqih menjadi rujukan bagi seorang hakim dalam putusannya, seorang mufti dalam fatwanya dan seorang mukhallaf untuk mengetahui hukum syara’ atas ucapan dan perbuatannya.
Ini adalah tujuan dari semua undang-undang yang ada pada umat manusia. Ia tidak memiliki tujuan kecuali menerapkan materi dan hukumnya terhadap ucapan dan perbuatan manusia. juga mengenalkan kepada mikallaf tentang hal-hal yang wajib dan yang haram baginya.
Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya menetahui hukum-hukum yang harus berlaku dalam masyarakat umum.
Hukum Makan Setelah Berhubungan dalam Islam
ReplyDeleteItu salah satu ngaji fiqih kontemporer. Silakan baca!