Skip to main content

Kakak Laki-Laki Menikahkan Adik Perempuannya

Kakak Lelaki Menikahkan Adik Perempuannya
Ilustrasi Kakak Lelaki Menikahkan Adiknya
Ada dua orang kakak beradik (kakaknya laki-laki dan adiknya perempuan) pergi merantau untuk bekerja. Di tanah rantau ada seorang lelaki berminat untuk menikahi si adik. Tetapi orang tuanya melarang.

Pertanyaannya:

Apakah kakak lelaki boleh menikahkan adik perempuannya? Jika tidak boleh, bagaimana solusinya?

Jawab:

Kakak perempuan itu boleh menjadi wali jika orang tuanya telah menolak pernikahan tersebut hingga tiga kali. Solusi lain adalah dengan mengangkat hakim (penghulu) untuk menikahkan.

Refrensi:

1. Al-Iqna’ 2/413

وكذا يزوج الحاكم إذا عضل النسيب القريب ولو مجبرا والمعتق وعصبته لأنه حق عليهم فإذا امتنعوا من وفائه وفاه الحاكم ولا تنتقل الولاية للأبعد إذا كان العضل دون ثلاث مرات فإن كان ثلاث مرات زوج الأبعد

Artinya: demikian pula hakim boleh menikahkan apabila nasab yang dekat sekalipun ia wali mujbir mu’tiq dan ashobah mencegah pernikahan. Sebab, pernikahan merupakan hak mereka jika mereka mencegah untuk melaksanakannya maka hakimlah yang melaksanakan. Kewalian tidak berpindah pada wali yang jauh apabila pencegahan kurang dari tiga kali. Jika telah tiga kali mencegah, maka wali yang jauh boleh menikahkan.

2. Minhajut Tholibin 1/305

فَإِنْ فُقِدَ الْمُعْتِقُ وَعَصَبَتُهُ زَوَّجَ السُّلْطَانُ، وَكَذَا يُزَوِّجُ إذَا عَضَلَ الْقَرِيبُ وَالْمُعْتِقُ


Artinya: “Jika tidak ada mu’tiq (orang yang memerdekakan) dan ashobah (saudaranya) maka sultan (pemerintah boleh menikahkan. Demikian pula sultan (pemerintah) boleh menikahkan apabila wali yang dekat (seperti ayah dan kakek) dan mu’tiq mencegah pernikahannya.” 

Demikianlah jawaban dari pertanyaan Apakah kakak lelaki boleh menikahkan adik perempuannya? Semoga bermanfaat. 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...