Skip to main content

Maulid Nabi Muhammad SAW

Pada tanggal 8 januari 2014, muslim.or.id merilis artikel tentang maulid dengan judul Mana Dalil yang Menyatakan Perayaan Maulid Haram?. Pada paragraf pertama penulis berkata:


Salah satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan maulid?

Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.

Ada tiga point yang akan saya bahas dalam artikel ini; mengenai pertanyaan mana dalil husus yang mengaharamkan maulid; mengenai dalil maulid nabi dan mengenai dalil maulid nabi, dan mengenai kaidah ibadah dan adat.

Point pertama, Wahhabi berkata: Salah satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus.

Tanggapan:

Sebenarnya pertanyaan seperti itu tidaklah aneh. Pertanyaan itu merupakan konskwensi logis atas pernyatan wahabi yang sering menggunakan surat al-maidah ; 3 untuk mengharamkan maulid Nabi.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

Dalam hayalan wahhabi, melakukan suatu amalan tanpa dalil husus berati telah menambahi ajaran agama sehingga mereka berkata: “Agama islam telah sempurnah. Tidak perlu ditambahi maulid nabi. Mereka yang mendukung maulid nabi sama saja menganggap islam tidak sempurna. Ini bertentangan dengan surat al-maidah ; 3.”

Demi menanggapi hayalan tersebut maka lahirlah pertanyaan, mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Mengapa? Sebab menurut penjelasan sebagian ahli tafsir, yang dimaksud sempurna dalam ayat di atas adalah bahwasannya hukum halal dan haram sudah jelas.

Imam Suyuthi dalam tafsir Jalalain berkata:

}اليوم أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } أحكامه وفرائضه فلم ينزل بعدها حلال ولا حرام

Artinya: {Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu} yaitu hukum dan kefarduannya. Maka setelah ayat ini tidak ada lagi ayat yang turun mengenai halal dan haram.

Ibn Katsir dalam tafsirnya berkata:

وقوله: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا } هذه أكبر نعم الله ، عز وجل، على هذه الأمة حيث أكمل تعالى لهم دينهم ، فلا يحتاجون إلى دين غيره، ولا إلى نبي غير نبيهم، صلوات الله وسلامه عليه؛ ولهذا جعله الله خاتم الأنبياء، وبعثه إلى الإنس والجن، فلا حلال إلا ما أحله، ولا حرام إلا ما حرمه

Perhatikan kalimat:
فلا حلال إلا ما أحله، ولا حرام إلا ما حرمه

Artinya: Maka tidak ada kehalalan selain apa yang dihalalkan oleh Alloh dan tidak ada keharam selain apa yang diharamkan oleh Alloh.

Imam Baghowi dalam tafsirnya 3/13 berkata:

قوله عز وجل: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } يعني: يوم نزول هذه الآية أكملت لكم دينكم، يعني الفرائض والسنن والحدود والجهاد والأحكام والحلال والحرام، فلم ينزل بعد هذه الآية حلال ولا حرام، ولا شيء من الفرائض

Perhatikan kalimat:
فلم ينزل بعد هذه الآية حلال ولا حرام

Artinya: “Maka setelah ayat ini tidak ada ayat tentang halal dan haram.”

Kesimpulannya, al-maidah : 3 menjelaskan kesempurnaan islam terkait hukum halal dan haram. Islam telah menjelaskan semua hal yang halal dan yang haram.

Jika wahhabi menuduh para pendukung maulid nabi menganggap islam tidak sempurna karena tidak bisa menunjukan dalil husus dari al-quran dan hadits yang memerintah maulid nabi, maka konsekwensinya adalah wahhabi juga menganggap islam tidak sempurna sebab mereka tidak mampu menunjukan dalil husus yang mengharamkan maulid nabi.

Maka pertanyaan mana dalil yang mengharamkan maulid Nabi secara khususbukan pertanyaan yang aneh. Justru pertanyaan ini harus diajukan kepada mereka yang mengharamkan sesuatu. Sebab hukum halal dan haram telah dijelaskan oleh islam.

Point ke-dua, Wahhabi berkata : “Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan mauled.”

Tanggapan: Dalil sudah kami berikan. Salah satunya bisa anda baca dalam artikel saya berjudul Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tapi kalian tidak mau menerimanya dan malah menfitnah kami tidak memiliki dalil. Jadi salah siapa?

Point ke-tiga, wahhabi berkata: Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.

Tanggapan: di sinilah letak kesalahan anda dalam menilai maulid nabi. Anda menilainya dengan menggunakan hayalan anda sendiri. Anda berhayal bahwa maulid nabi adalah ibadah. Padahal Maulid nabi yang kami lakukan bukan ibadah melainkan adat.

Sayyid Muhammad Bin Alawi al-maliki dalam Mafahim hlm. 242 berkata:

إن الاجتماع لأجل المولد النبوي الشريف ما هو إلا أمر عادي وليس من العبادة في شيء وهذا ما نعتقده

Artinya: Sesungguhnya berkumpul untuk memperingati maulid nabi yang mulia adalah perkara adat dan sama sekali tidak termasuk ibadah. Ini adalah keyakinan kami tentang maulid.

Namun wahhabi berhayal bahwa maulid nabi adalah termasuk ibadah. Jadi salah siapa?

Maulid Nabi adalah adat (kebiasaan) yang diisi dengan berbagai kegiatan yang diperintahkan oleh agama seperti membaca sebagian ayat suci al-quran, membaca sholawat, pengajian, sedekah, menyantuni anak yatim dan jompo.

Jadi maulid nabi hanya merupakan salah satu wasilah untuk melaksanakan perintah agama. Wahhabi tau sendiri bagaimana hukum wasilah untuk melaksanakan perintah agama.

Barangkali ada wahhabi yang berkata, maulid nabi adalah bid’ah yang dibuat oleh dinasti fatimiyyun. Jadi kita tidak boleh mengikuti mereka. Sebab mereka sesat.


Tanggapan saya bisa anda baca dalam artikel berjudul Sejarah Kelam Maulid Nabi Muhammad SAW.

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...