Pada tanggal 8 januari 2014, muslim.or.id
merilis artikel tentang maulid dengan judul “Mana Dalil yang
Menyatakan Perayaan Maulid Haram?. Pada paragraf pertama penulis berkata:
“Salah satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan maulid?
Karena kaedahnya tentu berbeda antara
masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah
ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk
masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara
non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.”
Ada tiga point
yang akan saya bahas dalam artikel ini; mengenai pertanyaan mana dalil husus
yang mengaharamkan maulid; mengenai dalil maulid nabi dan mengenai dalil maulid
nabi, dan mengenai kaidah ibadah dan adat.
Point pertama, Wahhabi
berkata: “Salah
satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan
maulid secara khusus.”
Tanggapan:
Sebenarnya
pertanyaan seperti itu tidaklah aneh. Pertanyaan itu merupakan konskwensi logis
atas pernyatan wahabi yang sering menggunakan surat al-maidah ; 3 untuk
mengharamkan maulid Nabi.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya: “Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
Dalam hayalan
wahhabi, melakukan suatu amalan tanpa dalil husus berati telah menambahi ajaran
agama sehingga mereka berkata: “Agama islam telah sempurnah. Tidak perlu
ditambahi maulid nabi. Mereka yang mendukung maulid nabi sama saja menganggap
islam tidak sempurna. Ini bertentangan dengan surat al-maidah ; 3.”
Demi menanggapi
hayalan tersebut maka lahirlah pertanyaan, mana
dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Mengapa? Sebab menurut penjelasan sebagian ahli tafsir, yang
dimaksud sempurna dalam ayat di atas adalah bahwasannya hukum halal dan haram
sudah jelas.
Imam Suyuthi dalam tafsir Jalalain berkata:
}اليوم أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } أحكامه وفرائضه فلم ينزل
بعدها حلال ولا حرام
Artinya: {Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu} yaitu hukum dan
kefarduannya. Maka setelah ayat ini tidak ada lagi ayat yang turun mengenai
halal dan haram.
Ibn Katsir dalam tafsirnya berkata:
وقوله: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا }
هذه أكبر نعم الله ، عز وجل، على هذه الأمة حيث أكمل تعالى لهم دينهم ، فلا يحتاجون
إلى دين غيره، ولا إلى نبي غير نبيهم، صلوات الله وسلامه عليه؛ ولهذا جعله الله خاتم
الأنبياء، وبعثه إلى الإنس والجن، فلا حلال إلا ما أحله، ولا حرام إلا ما حرمه
Perhatikan
kalimat:
فلا حلال إلا ما أحله، ولا حرام إلا ما
حرمه
Artinya:
Maka tidak ada kehalalan selain apa yang dihalalkan oleh Alloh dan tidak ada
keharam selain apa yang diharamkan oleh Alloh.
Imam
Baghowi dalam tafsirnya 3/13 berkata:
قوله عز وجل: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ } يعني: يوم نزول هذه الآية أكملت لكم دينكم، يعني الفرائض والسنن
والحدود والجهاد والأحكام والحلال والحرام، فلم ينزل بعد هذه الآية حلال ولا حرام،
ولا شيء من الفرائض
Perhatikan
kalimat:
فلم ينزل بعد هذه الآية حلال ولا حرام
Artinya: “Maka setelah ayat ini tidak ada ayat tentang
halal dan haram.”
Kesimpulannya, al-maidah : 3 menjelaskan kesempurnaan
islam terkait hukum halal dan haram. Islam telah menjelaskan semua hal yang
halal dan yang haram.
Jika wahhabi menuduh para pendukung maulid nabi menganggap islam tidak sempurna
karena tidak bisa menunjukan dalil husus dari al-quran dan hadits yang
memerintah maulid nabi, maka konsekwensinya adalah wahhabi juga menganggap
islam tidak sempurna sebab mereka tidak mampu menunjukan dalil husus yang
mengharamkan maulid nabi.
Maka pertanyaan
“mana
dalil yang mengharamkan maulid Nabi secara khusus” bukan
pertanyaan yang aneh. Justru pertanyaan ini harus diajukan kepada mereka yang
mengharamkan sesuatu. Sebab hukum halal dan haram telah dijelaskan oleh islam.
Point ke-dua, Wahhabi berkata : “Padahal seharusnya yang ditanyakan
adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau
mengekspresikan cinta Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan mauled.”
Tanggapan: Dalil sudah kami berikan. Salah satunya bisa
anda baca dalam artikel saya berjudul Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tapi kalian tidak mau menerimanya dan malah menfitnah
kami tidak memiliki dalil. Jadi salah siapa?
Point ke-tiga, wahhabi berkata: “Kalau
dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang
memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya.
Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang
melarang.”
Tanggapan: di sinilah letak kesalahan anda dalam menilai
maulid nabi. Anda menilainya dengan menggunakan hayalan anda sendiri. Anda berhayal
bahwa maulid nabi adalah ibadah. Padahal Maulid nabi yang kami lakukan bukan
ibadah melainkan adat.
Sayyid Muhammad Bin Alawi al-maliki dalam Mafahim hlm.
242 berkata:
إن الاجتماع لأجل المولد النبوي الشريف
ما هو إلا أمر عادي وليس من العبادة في شيء وهذا ما نعتقده
Artinya: Sesungguhnya berkumpul untuk memperingati maulid
nabi yang mulia adalah perkara adat dan sama sekali tidak termasuk ibadah. Ini
adalah keyakinan kami tentang maulid.
Namun wahhabi berhayal bahwa maulid nabi adalah termasuk
ibadah. Jadi salah siapa?
Maulid Nabi adalah adat (kebiasaan) yang diisi dengan
berbagai kegiatan yang diperintahkan oleh agama seperti membaca sebagian ayat
suci al-quran, membaca sholawat, pengajian, sedekah, menyantuni anak yatim dan
jompo.
Jadi maulid nabi hanya merupakan salah satu wasilah untuk
melaksanakan perintah agama. Wahhabi tau sendiri bagaimana hukum wasilah untuk
melaksanakan perintah agama.
Barangkali ada wahhabi yang berkata, maulid nabi adalah
bid’ah yang dibuat oleh dinasti fatimiyyun. Jadi kita tidak boleh mengikuti
mereka. Sebab mereka sesat.
Tanggapan saya bisa anda baca dalam artikel berjudul Sejarah Kelam Maulid Nabi Muhammad SAW.
Comments
Post a Comment