Skip to main content

Imam Ahmad Membolehkan Tawasul Dengan Zat Nabi

Bukti bahwa Imam Ahmad Membolehkan Tawasul Dengan Zat Nabi adalah jawaban Ibn Taimiyah ketika ditanya apakah boleh bertawasul dengan Nabi?

Ibn Taimiyah menjawab bahwa Ulama sepakat atas disyariatkannya tawasul dengan iman, cinta dan taat pada nabi. Adapun tawasul dengan zat atau pangkat nabi seperti orang yang berkata:

 اللَّهُمَّ إنِّي أَتَوَسَّلُ إلَيْك بِهِ 

maka dalam hal ini ada dua pendapat dari ulama. Dan Imam Ahmad merupakan salah satu yang Membolehkan Tawasul Dengan Zat Nabi

Berikut redaksi dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah 1/140:

أَمَّا التَّوَسُّلُ بِالْإِيمَانِ بِهِ وَمَحَبَّتِهِ وَطَاعَتِهِ وَالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَيْهِ وَبِدُعَائِهِ وَشَفَاعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ مِنْ أَفْعَالِهِ وَأَفْعَالِ الْعِبَادِ الْمَأْمُورِ بِهَا فِي حَقِّهِ . فَهُوَ مَشْرُوعٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ وَكَانَ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ يَتَوَسَّلُونَ بِهِ فِي حَيَاتِهِ وَتَوَسَّلُوا بَعْدَ مَوْتِهِ بِالْعَبَّاسِ عَمِّهِ كَمَا كَانُوا يَتَوَسَّلُونَ بِهِ . وَأَمَّا قَوْلُ الْقَائِلِ : اللَّهُمَّ إنِّي أَتَوَسَّلُ إلَيْك بِهِ . فَلِلْعُلَمَاءِ فِيهِ قَوْلَانِ : كَمَا لَهُمْ فِي الْحَلِفِ بِهِ قَوْلَانِ : وَجُمْهُورُ الْأَئِمَّةِ كَمَالِكِ ؛ وَالشَّافِعِيِّ ؛ وَأَبِي حَنِيفَةَ : عَلَى أَنَّهُ لَا يَسُوغُ الْحَلِفُ بِغَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمَلَائِكَةِ وَلَا تَنْعَقِدُ الْيَمِينُ بِذَلِكَ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ وَهَذَا إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَدَ ، وَالرِّوَايَةُ الْأُخْرَى تَنْعَقِدُ الْيَمِينُ بِهِ خَاصَّةً دُونَ غَيْرِهِ ؛ وَلِذَلِكَ قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْسِكِهِ الَّذِي كَتَبَهُ للمروذي صَاحِبِهِ : إنَّهُ يُتَوَسَّلُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُعَائِهِ

Artinya: “Adapun tawasul dengan iman pada Nabi, cinta dan taat kepada beliau; dengan doa dan syafa’at beliau dan yang semisalnya dari hal-hal yang merupakan perbuatan beliau dan perbuatan hamba yang diperintahkan maka umat islam sepakat bahwa tawasul ini disyariatkan.

Dulu para sahabat bertawasul dengan nabi saat beliau masih hidup dan setelah beliau wafat maka mereka bertawasul dengan Abbas; paman Nabi sebagaimana mereka bertawasul dengan Nabi.

Adapun ucapan orang : اللَّهُمَّ إنِّي أَتَوَسَّلُ إلَيْك بِهِ (Ya Alloh sesungguhnya aku bertawasul kepada Mu dengan perantara Nabi), maka dalam hal ini ulama memiliki dua pendapat sebagaimana dalam masalah bersumpah dengan nabi.

Jumhur para imam seperti Imam Malik, Syafi’i dan abu Hanifah mengatakan bahwa sumpah tidak boleh dengan selain dengan Nama Alloh seperti nabi, malaikat. Dan sumpah dengan nama-nama itu tidaklah sah. Pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat imam Ahmad.

Riwayat lain dari Imam Ahmad mengatakan bahwa sumpah dengan nabi sah secara husus tidak dengan selain nama nabi muhammad. Karenanya Imam Ahmad berkata kepada sahabatnya; Mawardzi, bahwasanya beliau bertawasul dengan nabi di dalam doanya. (Majmu’ Fatawa 1/140)

Perhatikan kalimat
وَأَمَّا قَوْلُ الْقَائِلِ : اللَّهُمَّ إنِّي أَتَوَسَّلُ إلَيْك بِهِ

Kalimat di atas adalah bentuk tawasul dengan zat nabi.

Perhatikan kalimat:

وَالرِّوَايَةُ الْأُخْرَى تَنْعَقِدُ الْيَمِينُ بِهِ خَاصَّةً دُونَ غَيْرِهِ ؛ وَلِذَلِكَ قَالَ أَحْمَدُ فِي مَنْسِكِهِ الَّذِي كَتَبَهُ للمروذي صَاحِبِهِ : إنَّهُ يُتَوَسَّلُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُعَائِهِ


Kalimat di atas adalah bukti bahwa menurut Ibn Taimiyah, Imam Ahmad Membolehkan Tawasul Dengan Zat Nabi. 

Berikut Screen shotnya: 
Imam Ahmad Membolehkan Tawasul Dengan Zat Nabi.

Keterangan:
Teks yang berwarna hijau adalah penjelasan tentang tawasul dengan iman, amal sholih.
Teks yang berwarna merah adalah penjelasan tentang tawasul dengan zat nabi.
Teks yang berwarna kuning adalah pendapat ulama jumhur tentang tawasul dengan zat Nabi
Teks yang berwarna biru adalah pendapat Imam Ahmad yang Membolehkan Tawasul Dengan Zat Nabi. 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...