Skip to main content

Apakah Maulid Nabi Muhammad Menyerupai Orang Kafir?

Alasan lain yang digunakan oleh wahhabi untuk mengharamkan maulid nabi muhammad; menyebut maulid nabi sebagai amalan bidah yang sesat adalah karena maulid nabi serupa dengan natal.


Apakah Maulid Nabi Muhammad Menyerupai Orang Kafir
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 
Wahhabi: “Selain tidak memiliki landasan agama, perayaan maulid Nabi juga menyerupai perayaan yang diadakan oleh orang nasrani yang merayakan hari kelahiran Nabi ‘Isa ‘alaihis salam sehingga dikategorikan sebagai bid’ah.” (muslim.or.id/19 januari 2013.)

Tanggapan: Orang nasrani dalam natal tidak merayakan kelahiran Nabi melainkan merayakan kelahiran tuhan. Sedangkan maulid nabi muhammad untuk merayakan kelahiran nabi. Apa kalian anggap merayakan kelahiran nabi dan kelahiran tuhan adalah dua hal yang sama? {Mikir!!! :D)

Wahhabi: keduanya sama-sama merayakan kelahiran.
Tanggapan: Moyet punya mata, hidung, telinga.  Syeikh Al-Bani juga punya mata, hidung, telinga. Apakah kalian akan bilang: oooo Syekh Al-Bani serupa dengan monyet? (pkikikikik)

Apakah Maulid Nabi Muhammad Menyerupai Orang Kafir?

Larangan menyerupai orang kafir adalah menyerupai sesuatu yang menjadi ciri husus orang kafir. Jika sesuatu itu telah umum dilaksakan oleh umat islam, maka tidak bisa disebut sebagai tasyabuh bilkufar.

Salah satu web miki wahhabi almanhaj.or.id menukil jawaban Utsaimin ketika ditanya Apa standard menyerupai orang-orang kafir.

Jawaban:

Standard tasyabbuh (penyerupaan) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang diserupainya. Menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka.

Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai) sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi lain. Inilah yang kami maksud dengan relatifitas maksud kalimat.

Penulis buku Al-Fath (pada juz 10 hal. 272) menyebutkan : "Sebagian salaf tidak menyukai pemakaian 'burnus'karena merupakan aksesories para pendeta. Imam Malik pernah ditanya mengenai hal ini, beliau mengatakan ; 'Tidak apa-apa', 'Lalu dikatakan, bahwa itu pakaian orang-orang nashrani', Beliau menjawab, 'Dulu itu dipakai disini'. 

Web lain milik wahhabi muslim.or.id menukil fatwa ulama wahhabi Muhammad Umar Salim Bazmul. Pada point ke-enam tertulis:

Keenam : Maksud menyerupai orang kafir yaitu menyerupai dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan menjadi suatu ciri khusus mereka, maka kita disyariatkan untuk menyelisihi sifatnya saja. 

Apakah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menyerupai Natal?

Kesamaan antara maulid dan natal hanya satu yaitu keduanya sama-sama memperingati hari kelahiran. Merayakan hari kelahiran bukan ciri husus orang kristen. Sebab Nabi Muhammad SAW juga merayakan hari kelahiran beliau. Maka maulid nabi tidak bisa disebut menyerupai orang kafir.

Meskipun maulid nabi dan natal sama-sama merayakan hari lahir, namun sifat keduanya berbeda. Dalam peringatan maulid nabi dibacakan al-quran, sholawat dan kisah nabi. Sedangkan dalam natal tidak.

Di samping itu, maulid nabi telah umum dilaksanakan oleh umat islam, maka kata Utsaimin jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan kaum muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai) sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut.

Jadi Peringatan Maulid Nabi Muhammad tidak Menyerupai Natal. Analognya: Moyet punya mata, hidung, telinga.  Syeikh Al-Bani juga punya mata, hidung, telinga. Apakah kalian akan bilang: oooo Syekh Al-Bani serupa dengan monyet? 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...