Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab
fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali
nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung
Urutan Wali Nikah |
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara se-ayah dan se-ibu
4. Saudara se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah
saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
Catatan: urutan wali nikah di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah
kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh
wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi
izin dan haknya itu kepada mereka.
Comments
Post a Comment